A. Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles
keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata
lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Makna Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Berikut
adalah contoh dari keadilan, yaitu :
- Bebas berpendapat.
- Menghargai pendapat orang lain dalam diskusi.
- Kesediaan menerima pendapat orang lain.
- Tidak diskriminasi terhadap suku.
- Koruptor diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
C.
Keadilan
Sosial Yang Terdapat Dalam Sila Ke-5
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain. Setiap
manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil - adilnya sesuai dengan
kebijakannya masing - masing.
D. Macam - Macam Keadilan
1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva)
Adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3. Keadilan legal (iustitia Legalis)
Adalah keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
4. Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
5. Keadilan kreatif (iustitia creativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6. Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Aalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
E. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau
perbuatan.
F.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
G. Contoh Kejujuran dan Kecurangan
Contoh
kasus Kejujuran dan kecurangan dalam hal jual beli. Misalnya dalam hal
timbangan atau takaran. Jika penjual penjual berbuat kecurangan maka timbangan
akan dicurangi dengan menambah beban pada pemberat agar takarannya terlihat
sudah betul atau pas. Pedagang yang jujur jelas tidak akan melakukan itu. Hal itu
bias diperbaiki dengan memberi terguran dan hukuman agar pedagang yang bertindak
curang menjadi jera dan memberi nasehatnya agar ia bias menjadi pedagang yang
jujur
Referensi :
Komentar
Posting Komentar