Manusia Dan Keadilan


A.  Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B.  Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.

Berikut adalah contoh dari keadilan, yaitu :
  • Bebas berpendapat.
  •  Menghargai pendapat orang lain dalam diskusi.
  • Kesediaan menerima pendapat orang lain.
  • Tidak diskriminasi terhadap suku.
  • Koruptor diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.



C.    Keadilan Sosial Yang Terdapat Dalam Sila Ke-5
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil - adilnya sesuai dengan kebijakannya masing - masing.


D.  Macam - Macam Keadilan
1.      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).

2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

3.      Keadilan legal (iustitia Legalis)
Adalah keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

4.      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

5.      Keadilan kreatif (iustitia creativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

6.      Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Aalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.


E.  Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.

F.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.

G.  Contoh Kejujuran dan Kecurangan
Contoh kasus Kejujuran dan kecurangan dalam hal jual beli. Misalnya dalam hal timbangan atau takaran. Jika penjual penjual berbuat kecurangan maka timbangan akan dicurangi dengan menambah beban pada pemberat agar takarannya terlihat sudah betul atau pas. Pedagang yang jujur jelas tidak akan melakukan itu. Hal itu bias diperbaiki dengan memberi terguran dan hukuman agar pedagang yang bertindak curang menjadi jera dan memberi nasehatnya agar ia bias menjadi pedagang yang jujur





Referensi :


Komentar